getting time ...

Status Salinan IMB, Apakah Sah?

Senin, 19 Desember 2011 11:27 wib
detail berita
Ir. Esterina Dewikesuma Ruru, SH

Sebulan yang lalu, kami sekeluarga membeli sebidang tanah dan bangunan tipe 36 di sebuah kompleks perumahan di pinggiran Jakarta Barat.

Saat melakukan transaksi di hadapan Notaris/PPAT ternyata pihak penjual hanya mempunyai sertifikat dan bukti setoran PBB asli, salinan IMB, denah lokasi dan cetak biru cuma legalisir dari developer. Menurut si Penjual hanya itu yang dia dapat dari developer pada saat dia beli baru.

Bagaimana status hukum IMB tersebut? Apakah dalam transaksi jual beli rumah cukup dokumen tersebut saja tanpa IMB asli? Bagaimana apabila nanti saya hendak merenovasi atau merubah bangunan yang ada, apakah perlu IMB baru?

Ny.Sarah Liem
Jakarta Barat.


Jawaban



Pertanyaan yang ibu berikan kepada kami sebenarnya merupakan pertanyaan yang banyak sekali ditanyakan oleh calon konsumen yang mau membeli rumah di kompleks perumahan, terutama untuk rumah yang sudah sering beralih kepemilikan yang mana tidak ada lagi kaitan dengan pengembang/developernya.

Mengenai status hukum dari salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ibu maksud tersebut adalah sah, karena developer biasanya membuat IMB untuk keseluruhan bangunan dan setelah selesai pembangunan, IMB diperbanyak untuk kemudian dilegalisir dan salinannya diberikan ke masing-masing pembeli unit rumah.

Berkaitan dengan pembelian rumah yang Ibu lakukan, maka yang diperlukan agar hak dari penjual atas tanah dan bangunan berpindah kepada pembeli yakni sertifikat tanah dan akta jual beli saja. Sementara IMB merupakan syarat pelengkap bahwa rumah tersebut merupakan keterangan tambahan bahwa pembangunan diatas lahan tersebut sesuai dengan rencana peruntukan tanah. Jadi terdapat suatu perbedaan antara syarat perpindahan hak kepemilikan secara formil dan materiil serta syarat pelengkapnya.

Terkait dengan pertanyaan Ibu mengenai keinginan Ibu untuk merenovasi rumah, maka kami mengusulkan pada saat Ibu akan melaksanakan niat Ibu untuk renovasi, sebaiknya IMB tersebut harus diperbaharui atau diajukan kembali ke Dinas Tata Kota setempat, untuk disesuaikan dengan rencana renovasi yang akan Ibu lakukan, yang mana akan merubah ukuran serta bentuk dari bangunan sehingga tidak sama lagi sama dengan keterangan yang ada pada IMB yang lama.

Ir. Esterina Dewikesuma Ruru, SH
Mitra Bangun Sekawan




(rhs)

Beri komentar