getting time ...

13 Ruko di Depok Diberikan Kemudahan IMB

Riani Dwi Lestari - Okezone
Senin, 13 Februari 2012 18:00 wib
detail berita
Foto: Jalan Margonda Depok/ panoramio.com

JAKARTA - Sebanyak 13 rumah toko (ruko) yang mau mengikuti Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari tepi jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, akan diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasi Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Depok Theo Da Silva. Kebijakan itu diterapkan lantaran dari 412 ruko hanya 13 ruko yang mau mengikutip GSB, yakni mundur 10 meter.

"Dari 412 ruko itu sudah ada yang membongkar sendiri, pada 2012, ditargetkan ruko yang melanggar GSB harus mau mengikuti atuan dan pada 2013 baru dilakukan penataan," kata Theo, seperti yang dikutip dari situs komunitas Depokklik, Senin (13/2/2012).

Dia menambahkan, sisa lahan sepanjang 10 meter itu nantinya akan menjadi lahan parkir bersama.

"Karena itu, ruko tidak boleh membuat tembok pembatas. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan yang disebabkan pengendara memarkir kendaraannya di bahu jalan," tambahnya.

Termasuk pada penataan tersebut yakni membuat jalur pedestrian seluas dua meter, jalur lambat kendaraan selebar 5,5 meter, dan jalur cepat selebar 9 meter. (rhs)

Beri komentar