getting time ...

MBR NonPNS dan TNI Belum Bisa Dapat Subsidi Uang Muka Rumah

Nur Januarita Benu - Okezone
Jum'at, 8 Juni 2012 16:44 wib
detail berita
(foto: dok. Kemenpera)

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat mengungkapkan, untuk saat ini, keringanan uang muka rumah hanya bisa dilakukan oleh PNS dengan bantuan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), pekerja dengan Jamsostek-nya atau TNI dengan Asabri. Lantas bagaimana dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut?

"MBR di luar kategori PNS, TNI atau pekerja sebenarnya bisa mendapat subsidi atau keringanan uang muka rumah. Salah satunya dengan menghidupkan kembali skim Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera)  soal subsidi uang muka. Dulu pernah ada, tapi sekarang sudah tidak berlaku," ungkap Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Iskandar menuturkan, saat rumah murah tipe 36 di angka Rp70 juta rupiah, pengembang mengaku tidak mampu membangun. Jika dipaksa membangun akan mengalami kerugian. Dengan alasan bahwa harga-harga bahan bangunan mahal, telah dinaikkan harganya menjadi Rp88 juta.

"Logikanya, uang muka rumah sejahtera sebesar Rp8,8 juta harus jadi subsidi uang muka. Itu yang akan dipikirkan Kemenpera, dalam hal ini deputi pembiayaan. Bikin skim subsidi uang muka. Munculkan Permenpera. Duitnya kita cari. Bikin usulan program. Kita proses ke Bappenas dan menteri keuangan, kemudian diserahkan ke sekretaris Kementerian," tambah Iskandar.

Yang jadi masalah, lanjutnya, apakah ketika harga rumah murah saat 70 juta rupiah, MBR juga punya uang Rp7 juta sebagai DP? "Jangan-jangan juga belum terjangkau. Ternyata kemampuannya cuma Rp4 juta. Berarti Rp3 juta harus disubsidi," kata Iskandar.

Kemenpera, lanjut Iskandar, pernah punya skim subsidi uang muka. Dan program tersebut bisa berjalan. Sayangnya peraturan itu sudah tidak berlaku.
"Jika kita bicara membuat regulasi yang berimplikasi pada pengeluaran keuangan negara, regulasinya harus jelas. Termasuk sumber dananya. Karena itu, masukkan saja subsidi uang muka pada pos subsidi, tidak dari pos belanja," ujarnya.

Dia mengatakan, Kemenpera akan terus berupaya memperbaiki program rumah murah agar benar-benar terjangkau oleh MBR dan kategorinya harus selektif agar tepat sasaran.

"Jangan sampai salah sasaran. Makanya, saat akad kredit serahkan juga ke kita. Apakah penerima subsidi layak sebagai MBR, termasuk untuk mendapatkan subsidi FLPP. Apa buktinya? Ya dari surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Tiap tahun warga negara di atas pendapatan tidak kena pajak harus bayar pajak. Kalau pendapatannya per bulan di atas Rp2,5 juta, ya nggak dapat subsidi," pungkasnya. (NJB)

Beri komentar

BACA JUGA ยป