Hal ini dibuktikan dengan pembiayaan perumahan melalui kredit kepemilkan rumah (KPR) maupun kredit kepemilikan apartemen (KPA) dari perbankan yang meningkat 24 persen.
Aturan kenaikan besaran uang muka atau down payment (DP) KPR sebesar 30 persen pada Juni 2012, mengakibatkan penundaan pembelian rumah oleh sebagian masyarakat.
Real Estate Indonesia (REI) menilai jika kebijakan BI terkait Loan to Value (LTV) 70 persen dan DP naik ke 30 persen tidak adil. Menurutnya, akan lebih adil aturan kenaikan batas minimal uang muka KPR berdasarkan harga, bukan luas banguna
Real Estate Indonesia (REI) menilai jika aturan Loan to Value (LTV) untuk pembelian rumah menghambat pasangan muda untuk memiliki rumah. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) yang menetapkan kenaikan down payment (DP) atau uang muka KPR menjadi 30 persen.
Berlakunya peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai rasio pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV) 70 persen dinilai memberikan dampak negatif bagi sejumlah konsumen.